Pesyaratan Perpanjang SIM

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi :

  1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  3. SIM lama;
  4. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
  5. surat keterangan kesehatan mata.

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :

  1. Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
  2. Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.