Sat Lantas

logo-satlantas-png-7
Satuan Lalulintas di singkat Sat Lantas adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf polres yang berada dibawah Kapolres. Sat Lantas dipimpin oleh Kepala Satuan Lalulintas disingkat Kasat Lantas yang bertanggungjawab kepada Kapolres. Kasat Lantas dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya sehari hari dibantu oleh : 1. Kepala Urusan Bin Ops 2. Kepala Unit Turjawali 3. Kepala Unit Dikyasa 4. Kepala Unit Laka 5. Kepala Unit Reg Ident KASAT LANTAS BERTUGAS :
  • Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Kapolres berkaitan dengan tugas-tugas bidang Lalu Lintas
  • Merencanakan dan menyusun program kegiatan dan rencana kegiatan Sat Lantas sebagai penjabaran rencana kegiatan.
  • Menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan operasional dan administrasi Satuan Lalu Lintas yang meliputi, Patroli Lantas, Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa Lalu Lintas, Reg Ident kendaraan dan Uji Mengemudi (SSB),serta Penegakan Hukum lalulintas.
  • Membantu penyelenggaraan Operasi Khusus.
  • Melaksanakan administrasi operasional termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/ informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan fungsi.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kapolres.
KAUR BIN OPS LANTAS BERTUGAS :
  • Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasat Lantas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tugasnya.
  • Memimpin dan mengawasi pelaksanaan operasional administrasi Lantas.
  • Mengatur penyelenggaraan dukungan administrasi.
  • Menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data.
KANIT TURJAWALI LANTAS BERTUGAS :
  • Menyiapkan kelengkapan administrasi dan mengatur pelaksanaan / penugasan Turjawali.
  • Menyipakan dan menentukan pembagian sasaran Turjawali.
  • Menyelenggarakan bantuan, dukungan operasional kepada satuan –satuan yang bertugas di lapangan.
  • Menyelenggarakan bantuan / pelayanan kepada masyarakat yang terkait dengan pengawalan.
  • Melaksanakan tugas patroli sesuai jadwal / pembagian sasaran patroli.
  • Membuat laporan hasil pelasanaan patroli.
  • Mengecek pelaksanaan patroli yang dilaksanakan oleh anggotanya melalui buku patroli.
  • Mengecek kelengkapan baik kendaraan yang digunakan maupun administrasi dan senjata yang akan di pakai untuk pelaksanaan patroli.
  • Memimpin anggota patroli setiap pergerakan baik dalam pelaksanaan patroli, pengamanan dan lainya.
  • Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh Kasat Lantas.
KANIT DIKYASA LANTAS BERTUGAS :
  • Menyelenggarakan Pengkajian permasalahan dalam bidang rekayasa Lanta
  • Mengumpulkan data prasarana / rambu jalan yang rusak maupun yang baru.
  • Memberikan saran-saran kepada Pimpinan / Instansi terkait mengenai sarana dan prasarana jalan.
  • Menyiapkan materi Dikmas Lantas.
  • Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pembinaan PKS dan PSA di sekolah.
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka sosialisasi Undang-undang Lalu Lintas.
  • Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh Kasat Lantas.
KANIT LAKA LANTAS BERTUGAS :
  • Menyelenggarakan penyidikan kecelakaan lalu lintas.
  • Mengirim berkas perkara kecelakaan lalu lintas ke kejaksaan negeri Bantul
  • Membagi tugas sesuai pembagian tugas dan kewajibannya yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas.
  • Mengadakan latihan tentang tehnis menangani tkp kecelakaan lalu lintas.
  • Mengawasi, mengarahkan, menganalisa, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
  • Memberikan pertimbangan dan saran kepada kasat lantas dalam hal penyidikan laka lantas.
  • Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh Kasat Lantas.
KANIT REG IDENT LANTAS BERTUGAS :
  • Menyelenggarakan pelayanan sarana identifikasi pengemudi ranmor berupa SIM, STNK, BPKB.
  • Membagi tugas sesuai bidangannya yang berhubungan dengan urusan registrasi dan identifikasi.
  • Mengawasi pelaksanaan ujian teori dan praktek bagi pemohon sim baru.
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan oleh putor.
  • Mengawasi, mengesahkan, menganalisa, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaantugas.
  • Memberi pertimbangan dan sarana kpd kasat lantas di bidang Reg Ident.
  • Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh Kasat Lantas.
BAMIN LANTAS BERTUGAS :
  • Membantu pelaksanaan tugas Kaur Bin ops dalam mendukung tugas operasional dan administrasi.
  • Menyajikan dan mengumpulkan data guna penyusunan Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan serta tugas lain yang diperintahkan oleh Pimpinan.
  • Mencatat dan mengawasi keluar masuk Tilang dari anggota.
  • Menyiapkan berkas Tilang yang akan dikirim ke Pengadilan.
  • Membantu terselenggaranya ketatausahaan dan kebersihan kantor.
  • Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh Kasat Lantas.