Dirikan Perusahaan Broker Fiktif, Polri Ungkap 11 Orang Tersangka Pelaku Investasi Bodong DNA Pro

Featured News Kriminalitas Sat Reskrim
369 Dilihat

Jakarta-Polri melalui jajaran Dittipideksus Bareskrim Polri kembali mengamankan tersangka kasus penipuan investasi robot trading ilegal DNA Pro. Investasi bodong tersebut mendirikan perusahaan broker fiktif bernama PT. Mitra Alfa Sukses untuk menampung uang investasi para korbannya. Akibat broker fiktif tersebut, para korban mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 551 Miliar. Sebanyak 11 orang tersangka yang masing-masing berinisial DA, RK, RS, DT, YTS, FYT, RL, JG, SR, HAS, MA, ST, JG berhasil diamakan Polri.

“Benar ada 11 tersangka dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., di Mabes Polri, Jumat (27/5).