Jakarta – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi terbesar sepanjang 2022.
Kasus ini merupakan pengungkapan terbesar Polri sepanjang tahun 2022
Lokasi penangkapan di 3 tempat berbeda di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah
Sebanyak 12 tersangka yang berinisal MK, EAS, AS, MT, SW, FDA, FDA, AAP, MA, TH, JS, AEP, S berhasil diamankan Korps Bhayangkara
Barang bukti yang diamankan adalah BBM jenis solar sebanyak 9.000 liter di Kecamatan Margorejo, 18.000 liter di Kecamatan Jakenan, dan 499.000 liter di Tanjung Priok
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp 60 Miliar