242 Dilihat
Tidak ada sanksi tilang untuk pengendara roda dua (R2) yang memakai sandal jepit, namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi.
Tujuan imbauan memakai sepatu saat berkendara R2 adalah meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.
Karena pemakaian sandal jepit saat mengendarai R2 tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal.
Tertib Berlalu Lintas Kita Selamatkan Anak Bangsa
Sumber: https://korlantas.polri.go.id/