Polres Bandara – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak resmi berdiri pada Bulan Maret 2022 yang lalu hingga Agustus ini telah mampu mengungkap 4 kasus Narkoba dan 2 Kasus Pidana Umum. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. dalam press releasenya pada jumat pagi (12/8/2022).
Empat kasus narkoba dengan tersangka empat orang ini dimana 2 kasus diantaranya adalah limpahan dari Kantor Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai sedangkan duanya lagi merupakan hasil penyelidikan anggota dilapangan.
“Dua kasus yang merupakan limpahan dari Kantor Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai yang keduanya merupakan warga Negara asing,”ucap Kapolres Bandara AKBP Ida Ayu Wikarniti saat press release yang juga didampingi oleh Kepala Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai Mira Puspita Dewi.
AKBP Dayu Wikarniti mengatakan, dua warga Negara asing yang tersangkut Narkotika ini masing-masing berinisial ASG asal Brazil dengan barang bukti 9,1 gram atau 2,8 gram netto kemudian tersangka JJB, asal Amerika dengan barang bukti 35,0 gram brutto atau 3,81 gram netto.
“Kemudian 2 kasus yang merupakan hasil penyelidikan Sat Resnarkoba masing-masing I Wyn. W dengan barang bukti berhasil diamankan seberat bruto 0,50 gram atau 0,31 gram, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan satu kasus lagi dengan tersangka I Ketut AS sedangkan barang buktinya seberat 2,45 gram brutto atau 0,65 gram netto,”kata Kapolres Bandara.
Selain 4 kasus narkoba, Kapolres Bandara juga menyampaikan pengungkapan kasus pidana umum yang ditangani oleh Sat Reskrim yaitu Kasus pencurian 2 buah Laptop dengan kerugian Rp. 33.000.000 dengan tersangka Solehudin asal Jawa Barat, dan satu lagi kasus pencurian 2 buah HP dengan tersangka MA asal Jakarta ia merupakan seorang oknum wartawan sebuah media online dengan kerugian : 46.600.000,-
“Kasus dengan tersangka MA ini sudah diselesaikan melalui RJ (Restorativ Justice),”jelasnya. (hum)