Mangkir dari Dinas Briptu AAW Menjalani Sidang Disiplin di Polres Bandara

Featured News Lainnya Sat Sabhara
75 Dilihat

Polres Bandara- Briptu AAW (29) anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bawah Perintah (BP) Polsek Tegalalang Polres Gianyar, selasa (28/3) menjalani sidang disiplin di Rupatama Polres Bandara karena tidak melaksanakan tugas selama 14 hari.

Di depan persidangan, Briptu AAW mengakui semua dakwaaan yang dibacakan oleh Pemimpin Sidang Wakapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H. didampingi oleh Kabag SDM AKP I Dewa Ngurah Satriya Yoga, S.T., M.H., bersama Kabag Ren AKP I Wayan Wira Nugraha, S.H.

“Hasil pemeriksaan para saksi, terduga pelanggar maupun barang bukti terduga pelanggar (Briptu AAW) tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah atau tanpa ijin atasan maupun tidak pernah menyampaikan kepada atasan/pimpinannya. Yang bersangkutan mangkir dari dinas selama 14 hari dari tanggal 17,19,20,21,23,24,26,28,29 dan tanggal 30 bulan Desember 2022 kemudian bulan Januari 2023 tanggal 7, 11,12 dan 13.,”ucap pemimpin sidang  Kompol Ketut Darta.

Briptu AAW telah melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (d), huruf (l), huruf (m) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tanggal 1 Januari 2003, tentang Peraturan disiplin anggota Polri.

Dalam sidang disiplin juga dihadirkan 3 orang saksi antara lain Kapolsek Tegalalang, Kasi Propam Polsek Tegalalang dan Kasi Dokkes Polres Gianyar, mereka membenarkan semua keterangan yang telah diberikan selama pemeriksaan oleh penyidik propam.

Sidang yang sempat di skor selama 5 menit ini, pemimpin sidang akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Briptu AAW berupa penundaan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) selama 1 (satu) tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 (dua puluh satu) hari.

Hal yang memberatkan dalam sidang, Polisi asal Gianyar ini sebelumnya berdinas di Polres Buleleng dan pernah menjalani hukuman disiplin sebanyak 3 kali sehingga dengan melakukan pelanggaran disiplin yang sama Briptu AAW dapat menurunkan citra dan wibawa Polri dimata masyarakat. (hum23)