Dua Pelaku Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polres Bandara

Featured News Kriminalitas Lainnya Sat Reskrim
267 Dilihat

Saat ditemui di ruang kerjanya Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Polda Bali, telah berhasil mengunkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang, senin (12/6/2023).

Baca juga: Menjelang Hari Bhayangkara ke-77, Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kronologis kejadian pada jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul: 11.00 Wita, mendapat laporan/informasi bahwa ada orang yang hendak bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Kamboja, tanpa dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.

Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan benar ditemukan korban dan pelaku ditolak keberangkatannya menuju luar negeri (Kamboja), karena dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai persayaratan.

Selanjutnya Tim Garuda Bhuana Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dipimpin Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Iptu Rioson Ritonga, S.H.,M.H., langsung mengamankan saksi dan barang bukti, serta menangkap kedua pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Giat Ibadah Gereja Ekklesia, Polres Bandara Ngurah Rai Lakukan Pengamanan

Adapun identitas para pelaku yaitu :
1. Heriyanto, laki-laki 33 tahun, wiraswasta, alamat Tanggerang Banten.
2. Sugito, laki-laki 32 tahun, wiraswasta, alamat Tanggerang Banten.

Hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa ada empat orang korban yang akan dipekerjakan keluar negeri (sebagai karyawan restoran di Kamboja) dengan cara ilegal.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara, untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut. tutup Kabid Humas.