Seksi Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g, bertugas melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, memproduksi, mengelola informasi, penyajian data, dan dokumentasi kegiatan Polres yang dapat diakses oleh masyarakat.
Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Multimedia, sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, bertugas mengumpulkan, mengolah, memproduksi, menyajikan data, informasi dan dokumentasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan komunikasi digital dan elektronik, melakukan media monitoring dan pengelolaan isu krisis, baik di media sosial maupun media online dan media mainstream serta penyebaran/diseminasi informasi digital.
Subseksi Penerangan Masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, yang bertugas menyelenggarakan penerangan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan penyampaian informasi, baik untuk intern Polri maupun untuk masyarakat.
Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.