Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM meliputi :
- Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
SIM berupa :
- SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
- SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
- SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
- SIM B I Umum atau BII bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
Lampiran pengalihan golongan menjadi SIM umum :
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
- Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.