Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM harena hilang meliputi :
- Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;
- Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
- Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.